Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan sebagai pandemi karena penyebarannya yang luas di seluruh dunia. Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat tetapi juga operasional organisasi dan keselamatan staf di tempat kerja. TRIPLE-F mengakui besarnya dan parahnya perkembangan Pandemi Covid-19 di seluruh dunia. Sebagai organisasi Feminist yang memegang teguh Hak Asasi Manusia, TRIPLE-F berkomitmen pada pengembangan kebijakan dan implementasi program oleh situasi kerja tentang, kesadaran, pencegahan, dan dukungan kesehatan terkait Pandemi Covid-19. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 Tahun 2020 tentang “RENCANA KEBERLANGSUNGAN USAHA DALAM MENGHADAPI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19” Menindaklanjuti hal tersebut TRIPLE-F mengantisipasi secara serius dan tepat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap pandemi tersebut. Guna mengantisipasi dan meminimalisasi dampak pandemi, dipandang perlu mengambil langkah-langkah segera, sistematis dan efektif sebagai tindakan kesiapsiagaan dengan menyusun perencanaan keberlangsungan organisasi dalam mengahadapi pandemi Covid-19. Guna mengantisipasi dampak Pandemi Covid-19 TRIPLE-F telah menyusun perencanaan keberlangsungan program dan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.